Tubagus Joddy yang merupakan terdakwa kasus kecelakaan maut yang menyebabkan meninggalnya pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah rupanya sudah divonis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas kelalaian yang dibuatnya hingga mengakibatkan nyawa melayang. Joddy juga dikenakan denda Rp. 10 juta subsidair 2 bulan penjara.
Setelah mengetahui kalau sopir yang menyebabkan kecelakaan diberi hukuman 5 tahun penjara, Haji Faisal, ayah dari Bibi sekaligus mertua Vanessa Angel mengaku tak keberatan. Padahal, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni 7 tahun penjara.
“Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa-apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja,” ucap Faisal saat dihubungi awak media belum lama ini.
Terkait kecelakaan maut yang menimpa Vanessa dan Bibi, Faisal mengaku sudah ikhlas. Apalagi vonis tersebut tak akan mengembalikan ayah dan ibu dari sang cucu, Gala Sky Andriansyah.
“Ya udah enggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi. Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy,” katanya.
“Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu. Kan lima tahun sudah cukup juga lah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas,” harap Faisal.
Faisal yakin, keputusan yang dibuat majelis hakim sudah yang seadil-adilnya. Dia berharap Joddy memetik pelajaran dari semua ini.
“Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah. Mudah-mudahan dia (Joddy) bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi,” harap Faisal.