Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Para Korban Tak Terima Hingga Pingsan

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: Dok.Celebrithink

Olivia Nathania yang merupakan anak artis Nia Daniaty dinyatakan bersalah atas kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah hakim membacakan vonis, para korban penipuan yang hadir dalam persidangan tak terima. Al hasil ruang sidang sempat memanas dan salah satu wanita bernama Agustin pingsan.

Agustin langsung dibopong rekan-rekannya ke kursi ruang sidang. Setelah itu, para korban lainnya cekcok dengan kuasa hukum wanita yang akrab disapa Oi itu, yakni Andy Mulia Siregar.

Hal tersebut terjadi saat awak media hendak meminta keterangan pada Andy terkait putusan yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya. Tiba-tiba salah satu korban langsung memotong pernyataan kuasa hukum Olivia Nathania sambil menunjuk-nunjuk ke arah Andy Mulia Siregar.

“Kami menghargai ya apa yang disampaikan majelis hakim,” kata Andy Mulia Siregar.

“Bohong, mana kembalikan, kamu berbohong ya, jangan macem-macem,” timpal korban.

Andy tak banyak berkomentar karena situasi semakin memanas. Namun dia memastikan akan mengajukan banding atas putusan 3 tahun penjara yang diberikan majelis hakim.

“Tapi kami merasa ada beberapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat itu kita ajukan upaya hukum banding. Seperti apa, seperti alasan-alasan pengembalian yang sudah dikembalikan tenyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” tutup Andy Mulia Siregar.

Populer video

Berita lainnya