Dinyatakan Bersalah, Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: Dok.Celebrithink

Kasus pengancaman lewat media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID masuk babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan suami Nora Alexandra itu bersalah dan diganjar hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp 25 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.,” ucap Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (24/2).

Hukuman tersebut diberikan lantaran Jerinx terbukti bersalah telah melakukan tindak ancaman dan menakut-nakuti kepada pegiat media sosial, Adam Deni.

Jerinx sendiri terlihat biasa saja saat mendengar putusan yang dibacakan hakim pada dirinya. Kehadiran sang istri membuatnya lebih tegar menghadapi masalah yang dihadapinya.

Apalagi, sebelum sidang baik Jerinx dan Nora terlebih dahulu saling melepas rindu dengan berpelukan. Bahkan Jerinx terlihat seperti tak mau melepaskan pelukannya pada sang istri yang sudah lama tak bertemu.

“Senang (ketemu Jerinx SID,)” tutup Nora Alexandra sebelum sidang.

Populer video

Berita lainnya