Jonathan Frizzy dan Dhena Devankan kembali menjalani sidang cerai dengan agenda pembuktian. Dalam ruang sidang, pihak lelaki yang akrab disapa Ijong itu mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan gugatan soal hak asuh anak.
“Sidang hari ini kami mengajukan bukti tertulis. Intinya memberikan bantahan dan menguatkan gugatan rekonvensi kami, yang mana gugatan rekonvensi kami meminta agar diberikan hak pemeliharaan atau asuh untuk ketiga anak,” ucap Sinarta Bangun, kuasa hukum Ijong usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Memang, dalam gugatannya, Dhena Devanka tak mengajukan gugatan soal hak asuh anak. Makanya, melihat celah itu, pihak Ijong langsung mengambil langkah tersebut agar hak asuh anak bisa jatuh pada kliennya.
“Jadi di sini kami buktikan di dalam gugatan awal tidak ada permintaan dari pihak penggugat untuk hak perwalian dan pengasuhan anak, itu juga kami buktikan tadi,” kata Sinarta.
Salah satu bukti yang diberikan adalah bukti bahwa Dhena Devanka juga bekerja. Hal itu dirasa menguatkan pihak Jonathan Frizzy soal pengasuhan anak.
“Kemudian juga tadi kami buktikan ada beberapa bukti kita yang mengatakan bahwa penggugat juga bekerja,” tutup Sinarta.
Makanya, Sinarta optimis kalau pihaknya bisa mendapat hak asuh anak dan berharap pihak Dhena Devanka bisa menerima jika hakim menjatuhkan hak asuh pada Ijong.
“Dengan adanya ini adalah gugatan penggugat, gugatan cerai, gugatan cerai itu yang bersangkutan dari pihak wanita harus siap siap,” tutup Sinarta.