Jerinx Tak Mempermasalahkan Soal Penanguhan Penahanan Yang Tak Dikabulkan Hakim

Foto: Dok.Celebrithink

Permohonan penangguhan penahanan yang diminta Jerinx atas kasus laporan Adam Deni terkait dugaan pengancaman berisi kekerasan melalui media elektronik ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait hal tersebut, Sugeng Teguh Santoso yang merupakan kuasa hukum Jerinx tak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.

“Kami pun tetap menghormati itu ya, dalam proses, masih bisa kami lihat. Itu kewenangan Majelis Hakim sepenuhnya, kami menghormati. Dengan tidak disampaikan, artinya belum dikabulkan,” ucap Sugeng Teguh Santoso, usai sidang, Rabu (5/1).

Memang, Jerinx sendiri mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan meminta agar sidang yang dijalani bisa secafa offline. Tapi, hakim hanya mengabulkan permintaan agar sidang bisa dihadiri Jerinx secara langsung.

“Itu kan usaha ya, sebagai upaya yang dilakukan sebagai manusia. Kami melakukan upaya, dan hasilnya kami harus juga taat dengan proses,” kata Sugeng.

Memang, upaya agar bisa menjadi tahanan kota lantaran ingin agar dirinya bisa mencari uang untuk istri dan ibunya yang sedang sakit. Bahkan kalau dikabulkan, Jerinx berniat memboyong keluarganya untuk tinggal di Jakarta.

“Sebetulnya kalau sidang tidak ya. Tapi memang menganggu Jerinx di dalam usahanya. Jerinx kan juga seorang public figure, dia bisa bekerja di luar dengan menggunakan posisinya sebagai public figure mewakili kepentingan-kepentingan masyarakat, kepentingan bisnis untuk pemasukan dia. Kalau di dalam tahanan, kan tidak bisa. Tidak boleh memegang HP,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya

Tanda-tanda Kencan Pink Flag – Peringatan Halus atau Kendala Kecil?

Tanda-tanda Kencan Pink Flag – Peringatan Halus atau Kendala Kecil?

Ketahui Penyebab Munculnya Jerawat di Wajah

Ketahui Penyebab Munculnya Jerawat di Wajah

Inovasi Kopi Lokal, Rasakan Sensasi Kopi dengan Sentuhan Baru

Inovasi Kopi Lokal, Rasakan Sensasi Kopi dengan Sentuhan Baru

Kepulangan Jokowi ke Solo Dikawal 8 Pesawat Tempur

Kepulangan Jokowi ke Solo Dikawal 8 Pesawat Tempur

Semen Padang dan Persis Solo Berakhir Imbang Tanpa Gol

Semen Padang dan Persis Solo Berakhir Imbang Tanpa Gol

OJK Cabut Izin BCA Multi Finance karena Merger

OJK Cabut Izin BCA Multi Finance karena Merger

Inspirasi Desain untuk Common Room yang Cozy di Kantor Kamu

Inspirasi Desain untuk Common Room yang Cozy di Kantor Kamu

Resep Strawberry Cookies untuk Rayakan Hari Kasih Sayang

Resep Strawberry Cookies untuk Rayakan Hari Kasih Sayang

Indonesia Gabung Menjadi Negara Mitra BRICS

Indonesia Gabung Menjadi Negara Mitra BRICS

Bahaya Sosial, Isolasi Remaja dan Kesehatan yang Terancam

Bahaya Sosial, Isolasi Remaja dan Kesehatan yang Terancam

Tanda-tanda Kencan Pink Flag – Peringatan Halus atau Kendala Kecil?

Tanda-tanda Kencan Pink Flag – Peringatan Halus atau Kendala Kecil?

Ketahui Penyebab Munculnya Jerawat di Wajah

Ketahui Penyebab Munculnya Jerawat di Wajah

Inovasi Kopi Lokal, Rasakan Sensasi Kopi dengan Sentuhan Baru

Inovasi Kopi Lokal, Rasakan Sensasi Kopi dengan Sentuhan Baru

Kepulangan Jokowi ke Solo Dikawal 8 Pesawat Tempur

Kepulangan Jokowi ke Solo Dikawal 8 Pesawat Tempur

Semen Padang dan Persis Solo Berakhir Imbang Tanpa Gol

Semen Padang dan Persis Solo Berakhir Imbang Tanpa Gol

OJK Cabut Izin BCA Multi Finance karena Merger

OJK Cabut Izin BCA Multi Finance karena Merger

Inspirasi Desain untuk Common Room yang Cozy di Kantor Kamu

Inspirasi Desain untuk Common Room yang Cozy di Kantor Kamu

Resep Strawberry Cookies untuk Rayakan Hari Kasih Sayang

Resep Strawberry Cookies untuk Rayakan Hari Kasih Sayang

Indonesia Gabung Menjadi Negara Mitra BRICS

Indonesia Gabung Menjadi Negara Mitra BRICS

Bahaya Sosial, Isolasi Remaja dan Kesehatan yang Terancam

Bahaya Sosial, Isolasi Remaja dan Kesehatan yang Terancam

Tanda-tanda Kencan Pink Flag – Peringatan Halus atau Kendala Kecil?

Tanda-tanda Kencan Pink Flag – Peringatan Halus atau Kendala Kecil?

Ketahui Penyebab Munculnya Jerawat di Wajah

Ketahui Penyebab Munculnya Jerawat di Wajah