Jerinx Tak Mempermasalahkan Soal Penanguhan Penahanan Yang Tak Dikabulkan Hakim

Foto: Dok.Celebrithink

Permohonan penangguhan penahanan yang diminta Jerinx atas kasus laporan Adam Deni terkait dugaan pengancaman berisi kekerasan melalui media elektronik ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait hal tersebut, Sugeng Teguh Santoso yang merupakan kuasa hukum Jerinx tak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.

“Kami pun tetap menghormati itu ya, dalam proses, masih bisa kami lihat. Itu kewenangan Majelis Hakim sepenuhnya, kami menghormati. Dengan tidak disampaikan, artinya belum dikabulkan,” ucap Sugeng Teguh Santoso, usai sidang, Rabu (5/1).

Memang, Jerinx sendiri mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan meminta agar sidang yang dijalani bisa secafa offline. Tapi, hakim hanya mengabulkan permintaan agar sidang bisa dihadiri Jerinx secara langsung.

“Itu kan usaha ya, sebagai upaya yang dilakukan sebagai manusia. Kami melakukan upaya, dan hasilnya kami harus juga taat dengan proses,” kata Sugeng.

Memang, upaya agar bisa menjadi tahanan kota lantaran ingin agar dirinya bisa mencari uang untuk istri dan ibunya yang sedang sakit. Bahkan kalau dikabulkan, Jerinx berniat memboyong keluarganya untuk tinggal di Jakarta.

“Sebetulnya kalau sidang tidak ya. Tapi memang menganggu Jerinx di dalam usahanya. Jerinx kan juga seorang public figure, dia bisa bekerja di luar dengan menggunakan posisinya sebagai public figure mewakili kepentingan-kepentingan masyarakat, kepentingan bisnis untuk pemasukan dia. Kalau di dalam tahanan, kan tidak bisa. Tidak boleh memegang HP,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya