Pengadilan Agama Jakarta Selatan mewajibkan Aldi Bragi untuk memenuhi kewajibannya pasca bercerai dari Ririn Dwi Aryanti terkait uang mu’tah dan iddah yang harus diberikan Aldi.
“Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah selama masa iddah Rp 30 juta rupiah. Kemudian mut’ah sebesar Rp 20 juta rupiah,” ucap Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/12).
Untuk hak asuh ketiga anaknya, pihak pengadilan menetapkan kalau Ririn Dwi Aryanti yang berhak mengasuh anak-anaknya.
“Hak asuh anak di Kabulkan,mengenai nafkah idah dan mut’ah sudah diingakan majelis hakim untuk diberikan,” kata Riri Purbasari, kuasa hukum Ririn usai sidang.
Kalau untuk harta gono gini, Ririn dan Aldi dikatakan Riri sudah memiliki kesepakatan dan akan diselesaikan secara terpisah.
“Itu sudah ada kesepakatan bersama ,tentu memerlukan langkah hukum lagi,” pungkasnya.