Dua dari lima pelaku mafia tanah keluarga Nirina Zubir yang awalnya diduga kabur akhirnya sudah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kedua orang tersebut adalah Ina Rosaina yang diamankan pada Selasa (23/11) sekira pukul 01.00 WIB dini hari di sebuah apartemen di Kalibata. Sedangkan Erwin Riduan datang menyerahkan diri pada siang harinya.
“Menyerahkan diri dan diantar oleh Ketua Ikatan PPAT pak Hapendi Harahap,” ucap
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dihubungi media, Selasa (23/11).
Erwin sendiri tak dijemput paksa lantaran memang sebelumnya ingin menyerahkan diri. Untuk itu pihak kepolisian tak bergerak untuk melakukan penangkapan.
“Jadi gak perlu ditangkap krn menyerahkan diri. Anggota kami kerahkan semua kemudian kami tunggu di Polda. Sekarang datang sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan dan dilanjutkan pemeriksaan,” katanya.
Petrus menegaskan kalau kedua tersangka tersebut tengah diperiksa secara itensif oleh tim penyidik. Keduanya juga dipastikan bakal jadi tananan.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara penggelapan tanah milik Nirina Zubir. Lima tersangka itu diantaranya ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya, dan tiga lainnya merupakan notaris.
Dari kejadian itu, Nirina Zubir berserta keluarga sudah dirugikan dengan nominal yang cukup besar, yakni sekira Rp 17 milliar atas enam sertifikat tanah yang sudah dibalik nama oleh para tersangka. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.