Olivia Nathania rupanya statusnya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) fiktif. Saat ini, anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi panggilan tersangka,” ucap Susanti Agustina, kuasa hukum wanita yang akrab disapa Oi itu saat dihubungi, Kamis (11/11).
“Oi dimintai keterangan tambahan dari hasil penyelidikan saksi-saksi, karena kan sudah jadi tersangka,” Susanti Agustina menambahkan.
Status tersangka yang disandang Oi dikatakan Susanti Agustina sudah diterima sejak dua hari yang lalu, yakni Selasa (9/11). Hingga kini masih belum diketahui, apakah Oi nantinya akan ditahan atau tidak.
Seperti diberitakan, Oi dan suaminya dilaporkan Karnu ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Mereka dilaporkan terkait dugaan Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat berkedok CPNS, hingga menimbulkan korban mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Atas kasus tersebut, Oi terancam Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 juncto Pasal 263 tentang Penipuan.