Hotman Paris Hutapea Dinyatakan Tak Bersalah Atas Tuduhan Melanggar Kode Etik Advokat

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @hotmanparisofficial

Hotman Paris Hutapea bisa bernafas lega pasca dinyatakan tidak bersalah dan melanggar kode etik advokat saat mendampingi Desiree Tarigan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik Hotman Paris Hutapea.

Perkara itu bermula setelah Hotman Paris Hutapea diadukan Hotma Sitompul ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta. Diduga Hotman Paris Hutapea melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan, ibu Bams eks SamsonS.

“Pengaduan pengadu (Hotma Sitompul) tidak tidak terbukti,” ucap Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim, Rabu (29/9).

“Menyatakan teradu, Hotman Paris Hutapea, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” Jack Rudolf Sidabutar menambahkan.

Seperti diberitakan, Hotman Paris Hutapea diminta menjadi pengacara Desiree Tarigan dalam menangani masalah rumah-tangga dan kasus dugaan penyerobotan tanah dengan Hotma Sitompul.

Hotman Paris Hutapea dituding melanggar kode etik advokat selama menjadi pengacara Desiree Tarigan, istri Hotma Sitompul, hingga akhirnya dilaporkan ke Peradi.

Populer video

Berita lainnya