Gugatan cerai Raiden Soedjono pada artis Tyas Mirasih akhirnya dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya resmi bercerai setelah hakim memutus perkawinan mereka secara verstek.
“Iya, permohonan cerai talaknya resmi diputuskan secara verstek ya,” ucap Bernard Pasaribu usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/9).
Hakim menilai, kalau keduanya memang benar-benar ingin bercerai tanpa mau mencoba memperbaikinya. Apalagi, saat mediasi, Tyas tak pernah hadir atau mewakilkan seorang pengacara.
“Kemudian Majelis Hakim bermusyawarah, dan kemudian juga menjatuhkan putusan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Raiden Soedjono menggugat cerai Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hingga kini, masih belum diketahui apa pemicu hingga pernikahan yang sudah berjalan 4 tahun itu harus berakhir dengan perpisahan.