Anji Manji Tak Didampingi Pengacara Saat Sidang Narkoba

Foto: IG @duniamanji

Ada yang berbeda saat musisi Anji Manji menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Di ruang sidang, tak terlihat satupun kuasa hukum yang mendampinginya.

Sidang perdana beragendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anji sendiri menjalani persidangan secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Menurut Josep Christian yang merupakan jaksa, Anji Manji memiliki hak untuk memakai penasehat hukum atau menjalani sendiri sidangnya.

“Itu hak dia saat sidang,” ucap Josep Christian usai sidang, Rabu (15/9).

Jaksa mendakwa Anji bersalah karena perbuatannya menggunakan narkoba dan telah melanggar UU narkotika. Anji Manji diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” tutup Josep Christian.

Populer video

Berita lainnya