Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Suami

Foto: IG @lutob

Gugatan cerai pesinetron Lulu Tobing terhadap suaminya, Bani Maulana Mulia ditolak hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam sidang putusan.

“Sudah dibaca keputusannya, hasilnya adalah majelis hakim memutus perkaranya (gugatan cerai Lulu Tobing) ditolak,” ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rawasari, Jakarta Pusat, Selasa (14/9).

Alasan hakim menolak gugatan tersebut lantaran dalil perceraian dari wanita berusia 43 tahun itu tidak terbukti.

“Sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat (Lulu Tobing),” katanya.

“Jadi pada intinya, setiap gugatan yang masuk ke Pengadilan tidak semuanya dikabulkan. Karena kami harus membuktikan dulu dalilnya,” tambahnya.

Sayangnya, Jajat tak mau buka suara terkait apa saja dalil-dalil gugatan yang dibuat Lulu Tobing untuk menceraikan Bani Maulana Mulia.

“Tidak bisa diungkap ya. Itu inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ,” tutup Jajat Sudrajat.

Populer video

Berita lainnya

4 Mahasiswa UIN Yogya Menang Gugatan Presidential Threshold

4 Mahasiswa UIN Yogya Menang Gugatan Presidential Threshold

Pratama Arhan Kembali ke Daftar Pemain Suwon FC Setelah Insiden Kartu Merah

Pratama Arhan Kembali ke Daftar Pemain Suwon FC Setelah Insiden

Pentingnya Manajemen Privasi sebagai Bagian dari Perlindungan Data Pribadi

Pentingnya Manajemen Privasi sebagai Bagian dari Perlindungan Data Pribadi

Cara Mudah Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Awas! Ini Dampak Menahan Buang Air Kecil saat Mudik

Awas! Ini Dampak Menahan Buang Air Kecil saat Mudik

Spekulasi Konspirasi di Balik Kasus P Diddy dan Beyoncé

Spekulasi Konspirasi di Balik Kasus P Diddy dan Beyoncé

5 Makanan Sehat Khas Vietnam

5 Makanan Sehat Khas Vietnam

Cashless, Revolusi Transaksi Tanpa Uang Tunai

Cashless, Revolusi Transaksi Tanpa Uang Tunai

Rektor UII Tolak Dipanggil dengan Gelar Profesor, Ingin Ciptakan Kultur Akademik yang Sederhana

Rektor UII Tolak Dipanggil dengan Gelar Profesor, Ingin Ciptakan Kultur

Memilih Rokok Elektrik Mod vs Pods, Pilihan yang Tepat untukmu

Memilih Rokok Elektrik Mod vs Pods, Pilihan yang Tepat untukmu

4 Mahasiswa UIN Yogya Menang Gugatan Presidential Threshold

4 Mahasiswa UIN Yogya Menang Gugatan Presidential Threshold

Pratama Arhan Kembali ke Daftar Pemain Suwon FC Setelah Insiden Kartu Merah

Pratama Arhan Kembali ke Daftar Pemain Suwon FC Setelah Insiden

Pentingnya Manajemen Privasi sebagai Bagian dari Perlindungan Data Pribadi

Pentingnya Manajemen Privasi sebagai Bagian dari Perlindungan Data Pribadi

Cara Mudah Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Awas! Ini Dampak Menahan Buang Air Kecil saat Mudik

Awas! Ini Dampak Menahan Buang Air Kecil saat Mudik

Spekulasi Konspirasi di Balik Kasus P Diddy dan Beyoncé

Spekulasi Konspirasi di Balik Kasus P Diddy dan Beyoncé

5 Makanan Sehat Khas Vietnam

5 Makanan Sehat Khas Vietnam

Cashless, Revolusi Transaksi Tanpa Uang Tunai

Cashless, Revolusi Transaksi Tanpa Uang Tunai

Rektor UII Tolak Dipanggil dengan Gelar Profesor, Ingin Ciptakan Kultur Akademik yang Sederhana

Rektor UII Tolak Dipanggil dengan Gelar Profesor, Ingin Ciptakan Kultur

Memilih Rokok Elektrik Mod vs Pods, Pilihan yang Tepat untukmu

Memilih Rokok Elektrik Mod vs Pods, Pilihan yang Tepat untukmu

4 Mahasiswa UIN Yogya Menang Gugatan Presidential Threshold

4 Mahasiswa UIN Yogya Menang Gugatan Presidential Threshold

Pratama Arhan Kembali ke Daftar Pemain Suwon FC Setelah Insiden Kartu Merah

Pratama Arhan Kembali ke Daftar Pemain Suwon FC Setelah Insiden