Sidang perceraian antara Tyas Mirasih dengan Raiden Soedjono kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan agenda saksi. Keduanya kompak tak menghadiri sidang tersebut.
Dari awal persidangan, Tyas Mirasih tak pernah datang ataupun memberikan kuasa pada pengacara. Oleh karena itu, karena mediasi sudah gagal, harusnya sidang sudah diputus hakim secara verstek.
Namun, karena dalam gugatannya Raiden Soedjono memasukan harta gono gini, sidang terus dilanjutkan. Meskipun, keduanya sudah sepakat terkait harta bersama yang dimiliki selama perkawinan.
“Semua sudah disepakati dan kesepakatan itu sudah diberikan ke hakim. Jadi biar hakim saja nanti yang memutus,” ucap Bernard Pasaribu, kuasa hukum Raiden Soedjono usai sidang, Senin (13/9).
Dalam sidang mendatang, Bernard Pasaribu kalau kliennya juga sudah tak perlu lagi hadir lantaran mediasi sudah gagal dilakukan.
“Karena mediasi sudah lewat dan agendanya sudah saksi. Jadi Raiden tidak begitu penting kehadirannya. Intinya para pihak pemohon dan termohon telah sepakat melakukan perceraian secara baik-baik. Begitu sih intinya,” pungkasnya.