Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Angel Lelga: Tak Mungkin Orang Tidak Bersalah Dipenjara

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG: @angellelga

Vicky Prssetyo dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman 4 bulan tahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Angel Lelga selaku oranflg yang melaporkan Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik merasa lega.

Angel Lelga mengatakan, dengan putusan tersebut membuktikan mana yang salah dan mana yang benar atas kasus penggerebekan yang terjadi pada 2018 lalu.

“Tidak mungkin orang tidak salah dipenjara, bener enggak sih,” ucap Angel Lelga saat ditemui di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).

Memang, suami Kalina Oktarani itu sejak kasus tersebut bergulir selalu menyatakan dirinya tak bersalah dan hanya menjaga kehormatannya sebagai suami saat melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga yang diduga sedang berselingkuh.

Namun, setelah putusan dibacakan, Vicky Prasetyo beserta tim kuasa hukumnya masih pikir-pikir apakah menerima vonis tersebut atau melakukan banding.

“Saya no comment bukan wewenang saya. Ya negara memberikan hak juga kan, mereka kalau ga salah punya waktu 7 hari juga mau naik banding atau gak,” kata Angel Lelga.

“Yang penting begini, ni orang terbukti bersalah, mau ngomong apapun, mau bikin opini, dia mau sindir saya apapun, saya udah pasrah. Saya udah serahin sama allah saya udah memaafkan dan sudah selesai dalam hidup saya,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya