Pengacara Nikita Mirzani Sebut Dipo Latief Salah Alamat Ajukan Tes DNA Anak ke MA

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172

Setelah gugatan praperadilan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rupanya Dipo Latief dikabarkan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan Fahmi Bachmit, kuasa hukum Nikita Mirzani. Dalam upaya PK itu disebutkan, Dipo Latief minta putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengesahkan pernikahan sirinya dengan Nikita Mirzani agar ditinjau kembali.

“Dipo Latief juga minta dilakukan tes DNA anak yang dilahirkan Nikita Mirzani dari pernikahan mereka,” ucap Fahmi Bachmid, Selasa (7/9).

Akan tetapi, menurut Fahmi, upaya permohonan tes DNA yang dilakukan Dipo Latief di PK itu salah alamat.

“Kalau mau tes DNA, itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan pengadilan agama. Salah alamat itu,” kata Fahmi Bachmid.

Maka itu, Fahmi Bachmid menantang Dipo Latief melakukan tes DNA anak yang dilahirkan Nikita Mirzani pada dua tahun lalu. Menurutnya, dengan upaya yang dilakukan, secara tak langsung Dipo Latief tidak mau mengakui anak kandungnya.

“Anak ini lahir saat mereka (Dipo Latief dan Nikita Mirzani) menikah,” tutup Fahmi Bachmid.

Populer video

Berita lainnya