Polisi mengamankan Richard Lee di rumahnya, daerah Palembang, Sumatera Selatan Rabu (11/8). Banyak yang menyangka penangkapan tersebut terkait laporan Kartika Putri soal pencemaran nama baik.
Usut punya usut, Richard Lee diamankan karena diduga melanggar UU ITE dan melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media sosial Instagram dan Twitter pribadinya.
“Perkara ini bukan pencemaran nama baik yang dilaporkan saudari K (Kartika Putri),” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8).
“Terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) yang dilakukan RL,” kata Yusri Yunus menambahkan.
Sayangnya, karena Ricard Lee tak kooperatif saat diamankan, polisi akhirnya melakukan upaya paksa. Richard Lee dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah sesuai mekanisme. Yang bersangkutan (Richard Lee) sempat tidak mau dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa. Kami datang membacakan hak yang bersangkutan, tetapi tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa,” pungkasnya.