Attila Syach kini memang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan mantan istrinya, Bunga Sophia. Meski begitu, polisi tak melakukan penahanan dan hanya menerapkan wajib lapor pada mantan suami Wulan Guritno itu.
“Untuk sampai saat ini kita tidak melakukan penahanan ya. Mekanismenya hanya sebatas itu (wajib lapor) aturannya seperti itu,” ucap Kompol Achmad Akbar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6).
Salah satu alasan Attila Syach tak ditahan pihak kepolisian lantaran ada kemungkinan keduanya bakal berdamai. Pihak Attila Syach sedang mencoba melakukan mediasi dengan pihak pelapor.
“Di samping itu, proses lain tidak menutup kemungkinan. Adanya updaya mediasi itu juga masih memungkinkan, tapi itu kita tunggu proses berikutnya,” katanya.
Untuk itu, pihak kepolisian belum bisa memastikan kapan Attila Syach akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Belum bisa dipastikan, tentu kita kaji dulu,” pungkasnya.