Tak Ada Orang Ketiga Maupun KDRT Dalam Perceraian Antara Lulu Tobing Dengan Suami

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @lutob

Sidang perceraian antara Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali digelar. Haerudi yang merupakan Humas PA Jakpus menegaskan kalau tak ada KDRT dalam perceraian keduanya maupun orang ketiga.

“Tidak ada (dugaan KRDT atau orang ke tiga),” ucap Haerudi saat ditemui di kantornya, Selasa (22/6).

Namun untuk alasan apa yang membuat Lulu Tobing memutuskan mengakhiri pernikahannya yang terbilang baru itu, Haerudi tak mau menjelaskannya.

“Itu sudah menyangkut masalah gugatan tentunya, itu akan dibahas dalam persidangan apa penyebabnya dan kenapa, itu sudah menyangkut pokok perkara tentu dalam persidangan tertutup untuk umum,” katanya.

Seperti diberitakan, Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Selasa 18 Mei 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Hingga kini keduanya masih tutup mulut soal alasan kenapa rumah tangganya berantakan hingga akhirnya jalan perceraian yang dipilih. Padahal pernikahan mereka baru berlangsung pada 24 Agustus 2019.

Populer video

Berita lainnya