Soal Angelina Sondakh Bebas, Ini Ditjen PAS

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @liputan6

Ada kabar yang menyarakan kalau terpidana kasus korupsi dan suap, Angelina Sondakh sudah menghirup udara bebas. Namun, Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti memastikan kalau Angelina Sondakh masih menjalani masa penahanannya.

“Belum bebas, masih menjalani pidana,” ucap Rika Apriyanti saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Rika Aprianti juga meminta untuk memberitahukan kalau hingga kini Angelina Sondakh juga masih belum bersiap-siap dalam menyambut kebebasannya.

“Itu hoax. Tolong kasih tahu ke teman-teman lainnya,” katanya.

Terkait kapan waktu bebasnya Angelina Sondakh, Rika Aprianti memastikan hal itu masih lama akan terjadi, dan belum dalam waktu dekat ini. “Nanti dikabari,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Awalnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun, Angelina kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sayangnya majelis hakim malah menambah hukumannya jadi tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dipotong jadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer video

Berita lainnya