Tak Lakukan Banding, Reza Artamevia Terima Putusan Vonis 10 Bulan Dengan Lapang Dada

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: Instagram @rezaartameviaofficial

Penyanyi Reza Artamevia akhirnya memutuskan menerima putusan hakim yang memberikan vonis 10 bulan penjara dan tak melakukan banding. Dia akan menjalani sisa masa hukumannya di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

“Kalau dari Reza sih terima ya (vonis 10 bulan penjara),” ucap kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujinawa saat dihubungi awak medoa, Kamis (17/6).

Saat melakukan komunimasi, Reza Artamevia juga mengucapkan rasa terima kasihnya pada Leiderman dan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

“Sudah-sudah (komunikasi), dia sampaikan terima kasih aja ke lawyer sudah urusi kasus ini,” katanya.

Namun, mereka masih belum mengetahui apakah JPU akan melakukan banding atau tidak. Makanya Leiderman akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengeceknya.

“Ya baru isu aja (JPU bajukan banding). Rencananya Senin saya ke sana ngecek,” pungkaanya.

Populer video

Berita lainnya