Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Hingga kini laporannya itu masih terus diproses pihak kepolisian.
Terbaru, Roy Suryo juga berencana menggugat artis Lucky Alamsyah secara perdata ke pengadilan. Dia tak terima dihina dan difitnah oleh Lucky di media sosial. Gugatan perdata itu menyangkakan Pasal 1372. Sebab, Lucky Alamsyah dianggap telah mengina kliennya terkait peristiwa tabrakan mobil.
“Untuk itu, kami akan lihat nanti, sedang kami kaji gugatan perdata terhadap yang bersangkutan,” ucap Pitra Romadoni, kuasa Hukum Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6).
“Itu mengatur tentang ganti rugi (karena) penghinaan. Apalagi, beliau (Roy Suryo) seorang tokoh publik, mantan petinggi partai, dan mantan menteri. Jadi hakim akan menilai letak penghinaan berdasarkan kedudukan dan pangkat jabatan,” Pitra menambahkan.
Gugatan tersebut akan benar-benar direalisasikan jika Lucky Alamsyah tak meminta maaf dan masih menyangkal perbuatannya dalam Instagram Story.
“Maka, kami mempertimbangkan ganti kerugian tadi itu (Pasal 1372 KUH Perdata). Tapi kami masih memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk menyelesaikan dengan itikad baik,” tutup Pitra.