Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya setelah 3 kali ditunda.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Istri mendiang Adjie Masaid bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1. Sesuai dengan pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap JPU saat sidang, Kamis (20/5).
Untuk itu, Jaksa meminta pada hakim agar memberikan putusannya pada Reza Artamevia dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani kasus ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara di tahan,” kata JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan, tim kuasa hukum Reza Artamevia akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yang digelar pada Kamis, 27 Mei 2021.
Seperti diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.