Sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Askara Parasady Harsono kembali dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum).
Mantan suami Nindy Ayunda itu dinyatakan bersalah dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara atas kasus yang dihadapinya. Untuk itu, Rangga Afianto, kuasa hukum Askara Parasady Harsono mengatakan, kliennya akan menyampikan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
“Kami akan melakukan pembelaan. Kami berharap hakim memberikan vonis ringan, yakni rehabilitasi,” ucap Rangga Afianto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, belum lama ini.
Menurut Rangga Afianto, kliennya hanya korban dan tak seharusnya masuk penjara atas kasus tersebut.
“Askara hanya korban, bukan penjahat. Semoga klien kami bisa menerima putusan yang adil,” pungkasnya.