Tuntutan Harta Gana-Gini Tsania Marwa terhadap Atlarik Syah Sebesar Rp 5,5 Miliar Ditolak

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG: @tsaniamarwa54

Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat rupanya sudah mengeluarkan putusan atas tuntutan harta gono-gini yang diajukan Tsania Marwa terhadap Atalarik Syach.

Tuntutan itu rupanya dimenangkan Atalarik pada 31 Maret 2021 kemarin. Walau begitu, Tsania masih berhak atas dua harta yang dimiliki bersama.

“Putusan telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu, 31 Maret 2021 secara e-litigasi atau ecourt,” ucap kuasa hukum Atalarik Syach, Raff Sanja Halatta di kawasan Bintaro Tangerang Selatan, Senin (5/4).

“Di mana pada saat kami mengetahui hasil tersebut alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Attalarik Syah,” katanya melanjutkan.

Dua harta bersama yang harus dibagi Atalarik itu adalah sebuah mobil Mercedes Benz dan satu set perlengkapan meja makan. Namun, untuk uang sekira Rp 5,5 miliar yang semula diminta Tsania Marwa total dari rumah dan ruko serta mobil tidak terbukti dan tidak perlu dibayarkan pihak Atalarik.

“Kalau kita total Rp 5 miliar itu ada komponennya. Yang pertama itu adalah rumah, ruko, kemudian yang ketiga barang bergerak termasuk di dalamnya mobil mercy. Dari ketiga itu kita hitung kurang lebih nilainya Rp 5 miliar. Tapi Majelis hakim PA Cibinong hanya mengabulkan harta bersama hanya dua, yaitu mobil mercy dan meja perlengkapan,” jelas Raff Sanja.

Kini, Atalarik hanya tinggal menjual mobil Mercedes Benz dan set meja tersebut untuk memenuhi putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

“Tentu harga menyesuaikan ya, karena itu harta bergerak. Maka harganya menyesuaikan dengan pasaran sekarang. Nanti kita bisa lihat berapa harganya setelah dijual dan dibagi dua, kan gono-gini,” tutup Raffa.

Populer video

Berita lainnya