Jennifer Jill atau yang akrab disapa Mami Ipel yang merupakan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba mengaku pada polisi bahwa barang haram yang merupakan bukti yang dimiliki polisi adalah benar miliknya.
Kendati begitu, sabu dan alat hisap (bong) yang ditemukan polisi di lemari pakaian miliknya tersebut sudah disimpannya di rumah selama empat tahun dan tak pernah dipakainya.
“Pengakuan awal 4 tahun yang lalu, dia menyimpan (sabu-sabu dan alat hisap)” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2).
Barang haram tersbut dahulunya dibeli Jennifer dari seseorang berinisial A dan R yang saat ini sudah dijadikan DPO oleh pihak kepolisian.
“Membeli kepada orang yang DPO tadi A dan R. Kita akan mengejar DPO ini,” kata Yusri Yunus.
Namun, hingga kini polisi masih belum mengetahui alasan kenapa narkotika tersebut disimpannya selama empat tahun ini.
“Masih kami dalami semuanya,” tutup Yusri Yunus.