Artis Catherine Wilson menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, wanita yang akrab disapa Keket itu dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 jo Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh jaksa penuntut umum. Pasal 114 itu biasa untuk menjerat pengedar atau bandar narkoba.
“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Rozi Juliantono, jaksa penuntut umum, saat dijumpai di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12).
Catherine Wilson yang mengikuti sidang lewat virtual langsung memberikan jawaban atas dakwaan pada dirinya.
“Saya menerima,” kata Catherine Wilson.
Kendati demikian, Verna Wahono dan Andri Hartoni, kuasa hukum Catherine Wilson mengatakan kalau pasal 114 tak layak jadi dakwaan pada kliennya.
“Dakwaan itu hak jaksa. Kita lihat saja proses hukumnya,” ucap Andri Hartoni.
Nanti, mereka akan membuktikan kalau kliennya bukan seorang bandar seperti pasal yang didakwakan oleh JPU.
Seperti diketahui, pada Juli 2020 lalu Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya, kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat dengan barang bukti berupa dua klip narkoba jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram.