Catherine Wilson Dijerat Pasal Berlapis

Foto: IG: @cathrinwilson

Artis Catherine Wilson menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, wanita yang akrab disapa Keket itu dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 jo Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh jaksa penuntut umum. Pasal 114 itu biasa untuk menjerat pengedar atau bandar narkoba.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Rozi Juliantono, jaksa penuntut umum, saat dijumpai di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12).

Catherine Wilson yang mengikuti sidang lewat virtual langsung memberikan jawaban atas dakwaan pada dirinya.

“Saya menerima,” kata Catherine Wilson.

Kendati demikian, Verna Wahono dan Andri Hartoni, kuasa hukum Catherine Wilson mengatakan kalau pasal 114 tak layak jadi dakwaan pada kliennya.

“Dakwaan itu hak jaksa. Kita lihat saja proses hukumnya,” ucap Andri Hartoni.

Nanti, mereka akan membuktikan kalau kliennya bukan seorang bandar seperti pasal yang didakwakan oleh JPU.

Seperti diketahui, pada Juli 2020 lalu Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya, kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat dengan barang bukti berupa dua klip narkoba jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram.

Populer video

Berita lainnya

Memiliki Rambut Gimbal? Ini Tips Perawatannya yang Efektif

Memiliki Rambut Gimbal? Ini Tips Perawatannya yang Efektif

5 Zodiak Ini Berpeluang Merusak Hubungan Mereka

5 Zodiak Ini Berpeluang Merusak Hubungan Mereka

Randy Martin Temani Lyodra yang Dirawat karena DBD

Randy Martin Temani Lyodra yang Dirawat karena DBD

Membangun Jalan Menuju Komitmen, Mengarahkan Hubungan yang Sudah Lama Tanpa Status

Membangun Jalan Menuju Komitmen, Mengarahkan Hubungan yang Sudah Lama Tanpa

Ini Tanda-Tanda Kalau Si Doi Menaruh Perhatian Padamu

Ini Tanda-Tanda Kalau Si Doi Menaruh Perhatian Padamu

Kisah Cinta Naysila Mirdad dan Arfito Hutagalung, Dapat Dukungan Keluarga

Kisah Cinta Naysila Mirdad dan Arfito Hutagalung, Dapat Dukungan Keluarga

Tips Ampuh Menghilangkan Bau Sepatu Tanpa Harus Dicuci

Tips Ampuh Menghilangkan Bau Sepatu Tanpa Harus Dicuci

Selain Buku dan Spidol, Inovasi Terbaru dalam Dunia Pendidikan

Selain Buku dan Spidol, Inovasi Terbaru dalam Dunia Pendidikan

Candaan Ayah Rojak dan Respons Umi Kalsum Soal Dedi Mulyadi

Candaan Ayah Rojak dan Respons Umi Kalsum Soal Dedi Mulyadi

Ragam Manfaat Permen Karet yang Sayang untuk Dilewatkan

Ragam Manfaat Permen Karet yang Sayang untuk Dilewatkan

Memiliki Rambut Gimbal? Ini Tips Perawatannya yang Efektif

Memiliki Rambut Gimbal? Ini Tips Perawatannya yang Efektif

5 Zodiak Ini Berpeluang Merusak Hubungan Mereka

5 Zodiak Ini Berpeluang Merusak Hubungan Mereka

Randy Martin Temani Lyodra yang Dirawat karena DBD

Randy Martin Temani Lyodra yang Dirawat karena DBD

Membangun Jalan Menuju Komitmen, Mengarahkan Hubungan yang Sudah Lama Tanpa Status

Membangun Jalan Menuju Komitmen, Mengarahkan Hubungan yang Sudah Lama Tanpa

Ini Tanda-Tanda Kalau Si Doi Menaruh Perhatian Padamu

Ini Tanda-Tanda Kalau Si Doi Menaruh Perhatian Padamu

Kisah Cinta Naysila Mirdad dan Arfito Hutagalung, Dapat Dukungan Keluarga

Kisah Cinta Naysila Mirdad dan Arfito Hutagalung, Dapat Dukungan Keluarga

Tips Ampuh Menghilangkan Bau Sepatu Tanpa Harus Dicuci

Tips Ampuh Menghilangkan Bau Sepatu Tanpa Harus Dicuci

Selain Buku dan Spidol, Inovasi Terbaru dalam Dunia Pendidikan

Selain Buku dan Spidol, Inovasi Terbaru dalam Dunia Pendidikan

Candaan Ayah Rojak dan Respons Umi Kalsum Soal Dedi Mulyadi

Candaan Ayah Rojak dan Respons Umi Kalsum Soal Dedi Mulyadi

Ragam Manfaat Permen Karet yang Sayang untuk Dilewatkan

Ragam Manfaat Permen Karet yang Sayang untuk Dilewatkan

Memiliki Rambut Gimbal? Ini Tips Perawatannya yang Efektif

Memiliki Rambut Gimbal? Ini Tips Perawatannya yang Efektif

5 Zodiak Ini Berpeluang Merusak Hubungan Mereka

5 Zodiak Ini Berpeluang Merusak Hubungan Mereka