Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sebelumnya mengembalikan berkas perkara kasus artis Catherine Wilson kepada Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap, akhirnya berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Tentunya, setelah dinyatakan lengkap, pihak Kejari Depok tinggal menunggu penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan oleh Jaksa kepada Pengadilan Negeri Depok,” ujar Arif Syafrianto, Jumat (13/11).
Beberapa jaksa juga dikatakan Arif Syafrianto sudah ditunjuk untuk nantinya bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Catherine Wilson.
Dengan demikian, kalau penyidik sudah menyerahkan wanita yang akrab disapa Keket itu dan juga barang bukti, tanggal persidangan pun akan ditentukan.