Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan yang pada persidangan sebelumnya dibacakan Vanessa Angel. Ibu satu anak itu dan tim kuasa hukumnya diberi kesempatan mengajukan duplik pada sidangnya pekan depan.
“Jaksa tetap pada tuntutannya,” ucap ketua majelis hakim Setyanto Hermawan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10).
Dengan keputusan tersebut, Arjana Bagaskara, kuasa hukum Vanessa Angel, siap mengajukan duplik saat sidang dugaan penyalahgunaan psikotropika kembali digelar pekan depan.
“Kami akan mengajukan duplik secara tertulis,” kata Arjana Bagaskara.
Jaksa penuntut umum tetap dalam pendiriannya pada Vanessa Angel, yakni menuntutnya dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.