Berkas Dilimpahkan, Catherine Wilson Dikenakan Dua Pasal

foto: ig: catherinnewwilsonoficial

Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara atas tersangka Catherine Wilson ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat pada Rabu (23/9)

Berkas tersebut saat ini sedang diperiksa Jaksa Peneliti Kejari Depok terkait kelengkapan formil dan materiil atas pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

Waktu pihak Kejari meneliti berkas tersebut yakni 14 hari sejak berkas diserahkan penyidik. Pasal yang disangkakan menurut Kepala seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Sapriyanto yakni pasal 112 undang-undang 35 Tahun 2009 atau pasal 127 undang-undang 35 Tahun 2009.

“Terkait dengan status penahanan tersangka Catherine Wilson alias keket masih wewenang penyidik, dalam hal ini Jaksa peneliti telah memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari atas permintaan perpanjangan penahan oleh penyidik,” ucap Arief dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (29/9).

Terkait dengan ancaman pidana penjara atas pasal sangkaan penyidik yakni pasal 112 ayat 1 undang-undang 35 2009, adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman paling lama 4 tahun.

Populer video

Berita lainnya