Anak lelaki Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Deanni Ivanda. Lantaran tak terima, Deanni melaporkan Dio pada 8 Agustus 2020 lalu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pelapor atas nama inisial DI (Deanni Ivanda) melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah diduga dianiaya,” ucap AKP Ricky Pranata, Kepala Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
Kejadian penganiayaan tersebut diduga terjadi di rumah Chintami Atmanegara, Jalan Jamrud, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sebelum melakukan laporan, Deanni Ivanda mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Juli 2020 untuk membuat pengaduan dan melakukan visum.
Akhirnya pada 8 Agustus 2020 Deanni Ivanda baru melaporkan anak Chintami Atmanegara hingga kemudian menjalani pemeriksaan.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Hasil visum masih ditunggu dari rumah sakit,” kata Ricky Pranata.
Sementara itu Chintami Atmanegara dan Dio Alif Utama juga telah diperiksa polisi. Putra Chintami Atmanegara dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.