Penyanyi Reza Artamevia lagi-lagi harus berurusan dengan pihak kepolisian lantatan kasus narkoba. Malah, kali ini mantan istri mendiang Adjie Masaid itu terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara karena disangkakan pasal 112 UU Narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau Reza ditangkap saat sedang melakukan transaksi di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu seberat 0,782 gram.
“Harga Rp 1,2 juta dia beli satu clip beratnya 0.78 gram sabu-sabu. Ini pun masih kami lakukan pengecekan untuk ke labfor,” ucap Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (7/9).
Saat dilakukan penangkapan, Yusri mengatakan kalau Reza terkejut ketika tiba-tiba polisi datang dan langsung memeriksanya. Setelah itu, polisi langsung bergegas mendatangi rumahnya di kawasan Cirendeu, Tanggerang Selatan.
“Di rumahnya kami dapati satu bong atau alat hisap sabu, sebagai barang bukti,” pungkasnya.