RUU Daerah Kepulauan: Urusan Pejabat atau Nasib Rakyat Kecil?

Pic by Travelingyuk.com

Celebrithink.com – Ada kabar penting nih dari dunia kebijakan publik yang nggak boleh luput dari pantauan kita. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) baru saja mengeluarkan “sentilan” keras buat Pemerintah, DPR, dan DPD terkait RUU Daerah Kepulauan yang kabarnya masuk tahap pembahasan intens tahun 2026 ini.

Masalahnya simpel tapi krusial: WALHI menilai draf aturan ini lebih fokus ngurusin “jatah” kekuasaan elit daerah ketimbang nasib masyarakat pesisir yang sehari-hari hidup di sana. Yuk, kita bedah pelan-pelan biar nggak gagal paham!

Kewenangan Naik, Tapi Nasib Masyarakat Gimana?

RUU ini emang keren di atas kertas karena memperjelas kewenangan wilayah laut (WPL) buat provinsi dan kabupaten/kota. Mulai dari urusan izin kapal besar (30-60 GT) sampai perdagangan antar pulau, semua dikasih ke daerah.

Tapi, menurut Mida Saragih dari WALHI, pengakuan “kekhususan kepulauan” ini masih sebatas administratif alias urusan birokrasi doang. “RUU ini berisiko cuma mengganti ‘aktor elit’ dari pusat ke daerah tanpa benar-benar memperkuat hak masyarakat atas ruang kelola mereka,” tegasnya.

Partisipasi Cuma “Ikut Serta”, Bukan Menentukan

Sobat pasti sering dengar istilah masyarakat adat atau lokal, kan? Nah, di RUU ini mereka emang disebut, tapi sayangnya hak untuk bilang “Enggak” atau menolak kebijakan yang merusak lingkungan belum dijamin. Partisipasi masyarakat cuma dianggap “pelengkap” saja.

Padahal, kalau masyarakat punya hak kelola yang kuat, mereka bisa mandiri secara ekonomi dan pangan tanpa harus takut sama konflik agraria yang sering banget terjadi di pulau-pulau kecil.

Dilema Tambang vs Lingkungan

Satu lagi yang bikin was-was adalah masuknya pertambangan dan energi sebagai sektor ekonomi prioritas. Wait, pulau kecil itu ekosistemnya rapuh banget, lho! Kalau dipaksain buat ekstraksi tambang skala besar, biodiversitas kita bisa terancam punah.

WALHI berharap RUU ini nggak jadi “karpet merah” buat eksploitasi besar-besaran atas nama pertumbuhan ekonomi, tapi justru harus fokus ke pemulihan ekologis dan keadilan sosial.

Sebagai catatan, RUU ini sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan Surpres-nya sudah terbit Januari 2026 kemarin. Jadi, sekarang bola panasnya ada di tangan DPR-Pemerintah-DPD. Jangan sampai kita kecolongan ya, guys!

Populer video

Berita lainnya