Polemik Pagar Laut Tangerang, Kejagung Periksa Kades Kohod 

Pict by Instagram

KKP Periksa Kades Kohod dan Nelayan atas Pagar Laut Tangerang

celebrithink.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyelidiki kasus pagar laut di Tangerang. Setelah memeriksa sejumlah nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) dan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, penyelidikan masih berlanjut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kamis (30/1/2025).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa keterangan yang diperoleh akan dikembangkan untuk pemanggilan saksi lainnya. “Seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan,” ujar Doni.

Dugaan Pencatutan Identitas Warga atas Pagar Laut Tangerang

Kasus ini semakin pelik dengan munculnya dugaan pencatutan identitas warga Desa Kohod dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Seorang warga, Khaerudin, mengaku bahwa data pribadinya dan beberapa warga lain digunakan tanpa izin untuk pembuatan sertifikat pada 2023.

“Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Nama kami digunakan tanpa sepengetahuan,” ungkapnya. Khaerudin menduga ada keterlibatan oknum aparat dan perangkat desa dalam kasus ini. Warga pun meminta penyelidikan lebih lanjut agar semua yang terlibat diproses hukum.

Laporan ke ATR/BPN dan Respons Warga

Persoalan ini telah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Warga bersama pengacara mereka telah menyerahkan dokumen terkait kasus ini. “Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap ada di tangan pengacara kami,” jelas Khaerudin.

Warga berharap kasus ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik negara dan masyarakat umum.

Temuan ATR/BPN dan Sanksi terhadap Pejabat BPN

Hasil penyelidikan Kementerian ATR/BPN mengungkap adanya 263 bidang tanah berbentuk SHGB yang terbit di kawasan pagar laut. Rinciannya, 234 bidang atas nama PT IAM, 20 bidang milik PT CIS, dan sembilan bidang atas nama perorangan. Selain itu, ditemukan 17 bidang dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebagai langkah awal, delapan pejabat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang telah dicopot dari jabatannya. Namun, hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Menunggu Langkah Lanjutan Pemerintah

Pemerintah masih menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut. Publik menunggu tindakan lebih lanjut dari KKP dan ATR/BPN untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Masyarakat berharap keadilan ditegakkan agar permasalahan ini tidak terulang di daerah lain.

Populer video

Berita lainnya