Celebrithink.com – KPK Bongkar Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus besar. Kali ini, KPK menyita uang senilai Rp 350 miliar dari kasus gratifikasi dan suap perizinan batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Penyitaan tersebut dilakukan pada 10 Januari 2025. Uang itu diambil dari 36 rekening atas nama Rita dan pihak terkait lainnya. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, total uang dalam rekening tersebut mencapai Rp 350.865.006.126.
Temuan Uang Asing di Rekening Terkait
Selain uang dalam rupiah, KPK juga menemukan aset dalam bentuk mata uang asing. Sebanyak 6,2 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 102,2 miliar disita dari 15 rekening berbeda. Tak hanya itu, uang senilai 2 juta dolar Singapura atau setara Rp 23,7 miliar juga berhasil disita dari satu rekening pihak terkait.
Tessa menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi. “Kami terus berupaya mengembangkan kasus ini dan meminta pertanggungjawaban pidana kepada para pihak yang terkait,” ujarnya.
Gratifikasi Batu Bara, Keuntungan Miliaran Rupiah
Rita Widyasari diduga mendapatkan keuntungan besar dari gratifikasi terkait produksi tambang batu bara. Ia menerima jatah 3,3 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton tambang yang diproduksi perusahaan terkait.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tambang yang bekerja sama dengan Rita mampu memproduksi jutaan metrik ton. Dari hasil ini, jumlah uang yang diterima Rita mencapai angka fantastis.
Dugaan Aliran Dana ke Berbagai Pihak
Asep menjelaskan bahwa uang hasil gratifikasi tersebut tidak hanya berhenti di rekening Rita. Uang itu diduga mengalir ke sejumlah orang lain yang saat ini sedang didalami oleh penyidik.
Rita juga diketahui sebagai kepala daerah yang pernah menyuap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju. Ia kini menjadi terpidana atas kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
KPK Berkomitmen Menuntaskan Kasus
Kasus ini menunjukkan betapa besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi. KPK berjanji untuk terus menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” kata Tessa.
Kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari mengungkap besarnya kerugian negara dari sektor pertambangan. Penyitaan aset senilai Rp 350 miliar ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.