Celebrithink.com – Pemerintah resmi menerapkan pajak baru kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ada dua jenis pajak baru yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor: opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah tambahan pajak yang dihitung berdasarkan besaran pajak terutang. Nantinya, komponen ini akan muncul dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menjadi salah satu elemen biaya yang wajib dibayar pemilik kendaraan.
Contoh: Jika pajak kendaraan bermotor saat ini sebesar Rp1 juta, opsen PKB akan menambah biaya Rp660 ribu (66 persen). Jadi, total pajak kendaraan menjadi Rp1,6 juta.
Opsen BBNKB: Biaya Tambahan Saat Balik Nama
Selain opsen PKB, pemilik kendaraan juga harus membayar opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Biaya ini dikenakan saat kendaraan berpindah kepemilikan. Hal ini semakin menambah total biaya yang harus dikeluarkan oleh pengguna kendaraan bermotor baru.
Total Komponen Pajak di STNK
Dengan penambahan pajak baru ini, pemilik kendaraan kini harus membayar total tujuh komponen pajak, yaitu:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen BBNKB
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Kebijakan ini dipastikan menambah beban biaya bagi pemilik kendaraan bermotor. Pajak baru harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan lainnya.
Apa Dampaknya untuk Masyarakat?
Kenaikan ini tentunya memengaruhi daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan juga perlu merencanakan anggaran lebih cermat untuk mengantisipasi biaya pajak tambahan ini. Meski bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra, terutama bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu.