Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Berlaku Januari 2025

Pict by Instagram

Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan ini tetap memperhatikan asas keadilan.

“Tarif PPN 12 persen akan berlaku mulai awal tahun 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa PPN 12 persen ini akan diterapkan khusus untuk barang dan jasa kategori mewah. Barang dan jasa tersebut biasanya dikonsumsi oleh penduduk kaya yang masuk dalam kategori pengeluaran desil 9 hingga 10.

“Kami akan mengidentifikasi barang dan jasa premium yang layak dikenakan PPN 12 persen,” jelas Sri Mulyani.

Daftar Barang dan Jasa Premium yang Terkena PPN 12 Persen
Beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 2025 meliputi:

  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Daging premium, seperti wagyu dan kobe
  • Ikan premium, seperti salmon dan tuna premium
  • Udang dan crustacea premium, seperti king crab
  • Jasa pendidikan premium dengan standar internasional
  • Layanan kesehatan medis premium atau VIP
  • Listrik rumah tangga dengan daya 3.500–6.600 VA

Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa beberapa komoditas pokok tetap bebas dari kenaikan tarif PPN. Komoditas tersebut antara lain:

  • Beras biasa
  • Daging, ikan, dan telur untuk kebutuhan sehari-hari
  • Sayur-mayur
  • Susu dan gula konsumsi
  • Jasa pendidikan reguler
  • Jasa kesehatan umum
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa tenaga kerja dan keuangan
  • Vaksin polio dan pemakaian air

PPN 11 Persen Tetap Berlaku untuk Barang Tertentu
Sri Mulyani menjelaskan bahwa beberapa komoditas lain akan tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen. Barang tersebut mencakup tepung terigu, gula industri, dan Minyakita. Kebijakan ini diterapkan melalui insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).

“Meski terkena PPN, barang-barang ini kami anggap masih menjadi kebutuhan masyarakat,” ujar Sri Mulyani. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kebutuhan masyarakat umum.

Populer video

Berita lainnya