Kenaikan Pangkat Perwira Polri Tersandung Kasus Sambo

Pict by Instagram

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Polri menjelaskan alasan sejumlah perwira yang sebelumnya tersandung kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, kini mendapatkan kenaikan pangkat. Menurut Sugeng, klarifikasi penting untuk menjawab kejanggalan ini, karena masih banyak anggota Polri lain yang bersih secara etik namun belum juga naik pangkat.

“Alasan mereka naik pangkat harus jelas, mengingat ada anggota Polri lain yang tidak melanggar etik tetapi tetap tidak dipromosikan,” ujar Sugeng, Selasa (3/12/2024). Sugeng mengkhawatirkan keputusan tersebut menimbulkan dugaan diskriminasi dan berdampak pada penurunan kepercayaan publik terhadap Polri.

Keputusan Polri terkait kenaikan pangkat ini juga dianggap dapat mengurangi efek jera bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik. Sugeng meminta transparansi atas proses etik yang pernah dijalani para perwira tersebut, termasuk putusan awal dan tingkat banding yang menjadi dasar promosi.

Sugeng menyoroti kecenderungan Polri untuk merehabilitasi anggotanya yang melanggar etik ketika isu sudah tidak menjadi perhatian publik. “Ketika masyarakat lupa, muncul keputusan yang memberi promosi pada mereka yang pernah dihukum. Ini membuat pelanggaran etik seolah dianggap remeh,” tegas Sugeng.

Beberapa perwira yang sempat terlibat dalam kasus Ferdy Sambo kini memegang posisi strategis. Misalnya, Budhi Herdhi Susianto, mantan Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Sambo mencuat, kini menjadi Karowatpers dengan pangkat bintang satu. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024.

Selain Budhi, Kompol Chuck Putranto juga naik pangkat menjadi AKBP meskipun sebelumnya dijatuhi hukuman demosi dan vonis penjara akibat perintangan penyidikan. Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 menjadi dasar promosi tersebut.

Kombes Susanto, yang juga menjalani sanksi dalam kasus ini, kini kembali bertugas di Bareskrim Polri sejak 2023. Hal serupa juga berlaku untuk Kombes Murbani Budi Pitono dan AKBP Handik Zusen yang masing-masing mendapatkan jabatan baru setelah menjalani masa hukuman.

Sugeng meminta Polri membuka seluruh putusan etik, baik tingkat pertama maupun banding, agar publik memahami pertimbangan yang melatarbelakangi promosi ini. Jika transparansi tidak dilakukan, Sugeng khawatir kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan terus menurun.

Sebelumnya, Kompas.com mencoba meminta keterangan dari pihak Polri terkait keputusan ini, namun belum ada tanggapan resmi. Artikel ini mengungkapkan perlunya Polri menjaga kredibilitas institusi dengan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Populer video

Berita lainnya