Pengumuman UMP 2025 Tertunda, Buruh Berharap Adil

by Instagram

Rencana pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang seharusnya diumumkan pada 21 November 2024 terpaksa ditunda. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyusun regulasi baru yang menjadi acuan perhitungan upah minimum. Proses ini akan dilanjutkan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali dari kunjungan luar negeri, sekitar 25 November.

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, diskusi upah minimum adalah agenda strategis yang memerlukan kehati-hatian. “Pengumuman kemungkinan akan dilakukan sebelum 30 Desember, setelah seluruh pertimbangan diselesaikan,” ujarnya. Hal senada diungkapkan Presiden KSPN, Ristadi, yang menyebut keputusan kenaikan UMP harus melibatkan berbagai pihak untuk menghindari konflik antara pengusaha dan pekerja.

Meski belum ada kepastian, harapan besar datang dari buruh. Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengusulkan kenaikan UMP hingga 20%. Ia percaya langkah ini dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pelaku UMKM yang terdampak tekanan ekonomi. “Kenaikan ini penting, agar produk UMKM lebih laku di pasaran. Kalau daya beli rendah, masyarakat lebih memilih barang impor murah,” ungkapnya.

Persoalan UMP selalu menjadi isu sensitif. Bukan hanya bagi buruh, tetapi juga pengusaha yang mengkhawatirkan beban operasional. Namun, diskusi yang berjalan diharapkan mampu menghadirkan solusi adil bagi semua pihak. Dengan daya beli yang kuat, roda ekonomi akan bergerak lebih baik dan menciptakan manfaat luas, dari UMKM hingga sektor industri besar.

Kini, semua mata tertuju pada hasil keputusan setelah Prabowo kembali ke tanah air. Akankah kebijakan ini menjadi angin segar bagi buruh, ataukah kembali menuai polemik? Semua masih menjadi tanda tanya. Yang jelas, semua pihak berharap UMP 2025 tidak hanya menjadi angka, tapi solusi yang mendorong kemajuan ekonomi nasional.

Populer video

Berita lainnya