Indonesia kembali menunjukkan dukungannya terhadap perjuangan rakyat Palestina dengan mendukung langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Baru-baru ini, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia di Palestina, terutama di Gaza.
Kementerian Luar Negeri RI menyebut keputusan ini sebagai langkah penting untuk menegakkan keadilan internasional. Melalui akun resminya di media sosial, Kemlu RI menyerukan agar surat perintah tersebut dijalankan sesuai hukum internasional. Indonesia juga menekankan pentingnya penghentian pendudukan ilegal Israel dan mendorong solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian.
Di sisi lain, Israel menolak keras keputusan ini. Netanyahu bahkan menyebut langkah ICC sebagai bentuk “anti-Semitisme modern.” Namun, dukungan terhadap keputusan ini datang dari berbagai pihak, termasuk kelompok Hamas yang memandangnya sebagai langkah simbolis menuju keadilan.
Kondisi di Gaza pun menjadi perhatian. Banyak warga Gaza berharap bahwa surat perintah ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar dilaksanakan untuk membawa keadilan bagi rakyat Palestina. Meski begitu, skeptisisme tetap ada, mengingat dukungan Amerika Serikat terhadap Israel yang kerap dianggap menjadi penghalang utama.
Bagi Indonesia, langkah ini selaras dengan prinsip perdamaian dan keadilan internasional. Harapan besar muncul agar keputusan ICC ini menjadi titik awal menuju pengakuan hak-hak Palestina yang selama ini diabaikan. Warga Palestina dan dunia internasional menantikan tindakan nyata yang dapat mengubah keadaan dan membawa perdamaian yang lebih nyata.