Gibran Usul Zonasi PPDB Dihapus, Kemendikdasmen Kaji Ulang

Pict by Instagram

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan permintaan untuk menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Arahan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, serta kepala dinas pendidikan se-Indonesia, Senin (11/11/2024).

Menurut Gibran, sistem zonasi memunculkan masalah berulang setiap tahun. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Dalam acara Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah, Gibran menegaskan bahwa sistem zonasi sebaiknya dihapus atau dikaji ulang. “Setiap tahun masalahnya sama. Zonasi perlu dikaji lagi,” ujarnya dalam pidato yang disiarkan di YouTube Wapres RI pada Jumat (22/11/2024).

Kritik dan Usulan dari Gibran

Sebagai mantan Wali Kota Surakarta, Gibran sudah lama mengkritisi kebijakan zonasi. Ia bahkan mengirim surat resmi kepada eks Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim pada 2024, yang berisi keluhan dan solusi terkait sistem ini. Namun, solusi tersebut tidak diimplementasikan.

Gibran mengakui zonasi memiliki tujuan pemerataan pendidikan, tetapi pelaksanaannya belum merata di seluruh wilayah. Ia menyoroti kurangnya guru dan fasilitas pendidikan yang memadai di beberapa daerah. Selain itu, pola perpindahan domisili pada kartu keluarga menjelang PPDB menunjukkan ketidakefektifan sistem ini.

Respons Kemendikdasmen

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa sistem zonasi masih dalam proses pengkajian. “Belum ada keputusan. Masukan sedang digodok,” jelasnya dalam wawancara Selasa (19/11/2024). Keputusan terkait zonasi akan diumumkan sebelum tahun ajaran baru 2025-2026 dimulai.

Dalam rakor tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa zonasi bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan. Meski demikian, ada usulan untuk memperbaiki sistem, termasuk fleksibilitas zonasi dan pengaturan ulang kuota.

Skema Perbaikan Sistem Zonasi

  1. Fleksibilitas Zonasi
    Zonasi diusulkan tidak terlalu kaku, mengingat beberapa siswa terhalang wilayah administrasi meski jarak ke sekolah lebih dekat.
  2. Kuota Zonasi dan Rayonisasi SMA
    Usulan pembagian kuota:
    • SD: 90% zonasi
    • SMP: 30-40% zonasi
    • SMA: tidak memakai zonasi, tetapi sistem rayon.

Sistem rayon menjadi opsi karena satu kecamatan sering kali tidak memiliki sekolah SMA. Kuota lainnya akan dialihkan ke jalur prestasi, afirmasi, atau mutasi.

Kemendikdasmen menargetkan keputusan final terkait zonasi diumumkan pada Februari 2025 agar dapat diterapkan pada tahun ajaran baru yang dimulai Juli 2025.

Populer video

Berita lainnya