Kejagung Tolak Periksa Mendag Lain Kasus Impor Gula

Pict by Instagram

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa lima Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya tidak terlibat dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka. Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan Kejagung, Teguh A., pada 19 November 2024.

Teguh menyebut pemeriksaan terhadap lima Mendag tersebut tidak relevan dengan status tersangka Tom Lembong. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, proses hukum akan dilakukan secara terpisah dari kasus Tom. Penyidikan tetap berfokus pada bukti-bukti yang ada dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Gugatan tim kuasa hukum Tom Lembong tidak masuk substansi praperadilan,” ujar Teguh. Menurutnya, praperadilan hanya mengulas aspek formil seperti administrasi hukum acara pidana. Argumen tim kuasa hukum seharusnya diajukan di persidangan tindak pidana korupsi.

Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Kejagung memeriksa Mendag periode berikutnya terkait kasus impor gula dari 2015 hingga 2023. Ia menilai pemeriksaan tersebut penting untuk kejelasan kasus. Tom menjabat Mendag hanya setahun, yaitu 2015-2016, sehingga kebijakan impor gula melibatkan periode Mendag lainnya.

Hingga kini, menurut Ari, tidak ada Mendag lain yang diperiksa. Ia mempertanyakan keadilan dalam penyidikan kasus tersebut. Kuasa hukum juga menyebut proses penetapan tersangka terhadap Tom tidak memiliki bukti yang cukup. Mereka menilai ada ketidakadilan dan dugaan tebang pilih dalam kasus ini.

Anggota tim kuasa hukum, Zaid Mustafa, juga menyayangkan penanganan kasus yang baru dilakukan setelah sembilan tahun. Zaid menegaskan bahwa kebijakan impor gula bukan keputusan pribadi, melainkan hasil koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan.

Kuasa hukum Tom Lembong mendesak pemeriksaan Mendag lainnya untuk memastikan transparansi dan keadilan. Namun, Kejagung tetap menolak permintaan tersebut, menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini hanya pada bukti keterlibatan Tom Lembong.

Populer video

Berita lainnya