Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin melalui kopi sianida, menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/11). Namun, sidang tersebut diwarnai drama ketika Jessica dan tim kuasa hukumnya memutuskan meninggalkan ruang sidang.
Keputusan walk out ini dipicu keberatan mereka terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan ahli sebagai saksi dalam sidang PK. Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyampaikan protes mereka di hadapan majelis hakim. “Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” tegas Hidayat seperti dikutip dari detiknews.
Menurut Hidayat, kehadiran saksi ahli dari pihak jaksa dinilai tidak relevan. Ia menekankan bahwa sidang PK seharusnya menjadi “panggung” bagi pemohon, dalam hal ini Jessica Wongso. Kesempatan Jessica untuk mengajukan bukti baru atau novum yang mendukung permohonan mereka. Kami keberatan atas kehadiran ahli dari pihak termohon karena ini adalah hak pemohon yang mengajukan PK. Seharusnya, ini menjadi forum untuk mempresentasikan bukti baru yang kami ajukan,” ungkapnya.
Hidayat juga mengkritik keputusan majelis hakim yang mengizinkan jaksa menghadirkan ahli. Ia menilai tindakan tersebut seperti mengulang proses persidangan sebelumnya, yang seharusnya tidak menjadi fokus dalam sidang PK. PK ini diajukan oleh Jessica Wongso karena tim hukumnya meyakini bahwa rekaman CCTV dari restoran Olivier—yang menjadi bukti kunci dalam persidangan—telah dimanipulasi. Mereka berharap bukti baru yang diajukan dapat memberikan kesempatan untuk membatalkan vonis sebelumnya.
Kasus ini kembali menyita perhatian publik, mengingat besarnya kontroversi sejak awal persidangan. Sidang PK akan berlanjut dengan penilaian hakim atas keberatan yang diajukan kedua belah pihak.