Penjualan Susu Peternak Lokal Bebas PPN, Ini Alasannya

by Instagram

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan bahwa susu sapi perah, baik yang diimpor maupun hasil produksi peternak lokal, dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan ini sudah diatur sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan amandemen dari UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur PPN untuk barang kebutuhan pokok.

Susu memang masuk dalam kategori barang pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, penjualannya—baik impor maupun lokal—tidak dikenakan PPN. Dwi Astuti menambahkan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menjaga agar susu tetap terjangkau oleh masyarakat, terutama yang diproduksi oleh peternak lokal.

Di sisi lain, PP 49 Tahun 2022 mengatur dengan jelas bahwa susu yang mendapat pembebasan PPN adalah susu perah yang sudah melalui proses pendinginan atau pasteurisasi, dan tidak mengandung bahan tambahan seperti gula. Kebijakan ini tentu memberi keuntungan besar bagi peternak sapi perah lokal, yang bisa menjual susu mereka tanpa perlu membebani konsumen dengan pajak tambahan.

Namun, masalah lain muncul terkait penagihan pajak terhadap salah satu pelaku usaha, UD Pramono di Boyolali, yang menjadi perbincangan. Ombudsman RI terlibat untuk menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur dalam penagihan pajak yang dialami peternak tersebut, yang juga mengancam kelangsungan usaha peternak sapi perah yang tergabung dalam mitra UD Pramono. Ombudsman juga berharap dapat menemukan solusi cepat agar dana yang diblokir tidak mengganggu pembayaran kepada 1.300 peternak mitra.

Kebijakan pembebasan PPN terhadap susu lokal ini seharusnya memberi ruang bagi peternak untuk berkembang tanpa terhambat beban pajak. Pembebasan pajak ini diharapkan bisa mengurangi beban peternak dan meningkatkan kesejahteraan mereka, sambil menjaga akses masyarakat terhadap susu yang menjadi kebutuhan pokok.

Populer video

Berita lainnya