PT Sritex Rejeki Isman (SRIL) Tbk, atau Sritex, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sekitar 20 persen dari total pekerjanya. Hal ini setara dengan 10 ribu karyawan dari total 50 ribu pekerja yang dimiliki perusahaan tersebut.
Iwan Kurniawan, Direktur Utama Sritex, menyebutkan bahwa langkah efisiensi ini terpaksa diambil untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan PHK tidak disebabkan oleh kebangkrutan perusahaan. “Langkah efisiensi ini murni keputusan bisnis, bukan karena perusahaan bangkrut,” kata Iwan.
General Manager HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, juga membenarkan bahwa PHK telah dilakukan terhadap 20 persen dari total karyawan Sritex, termasuk di perusahaan anak yang berlokasi di Semarang. Salah satu alasan PHK adalah status pailit yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga di Semarang, yang berdampak pada terganggunya aktivitas ekspor-impor barang Sritex di pelabuhan.
Sektor yang paling terdampak oleh efisiensi ini adalah pemintalan benang tekstil. Banyak karyawan di Sukoharjo yang saat ini dirumahkan karena keterbatasan bahan baku produksi. Menurut Haryo, jika bahan baku tersedia, produksi akan dilanjutkan. Namun, saat bahan baku habis, aktivitas produksi harus dihentikan sementara.
Di sisi lain, Aulia Hakim, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa perusahaan sebenarnya telah berusaha untuk menghindari PHK. Namun, pada akhirnya, ratusan karyawan di dua anak perusahaan di Semarang, yaitu PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries, terkena PHK massal. Sebanyak 687 karyawan di Bitratex dan 340 karyawan di Pantja Jaya telah kehilangan pekerjaan.
Kondisi keuangan Sritex yang semakin memburuk dipicu oleh utang yang membengkak. Laporan keuangan Sritex pada semester pertama tahun 2024 menunjukkan total utang mencapai US$1,6 miliar, atau setara dengan Rp25,12 triliun. Sebagian besar utang tersebut berupa utang jangka panjang sebesar US$1,47 miliar dan utang jangka pendek sebesar US$131,42 juta.