Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam keputusan Israel yang melarang Badan PBB, UNRWA, beroperasi di Israel dan Yerusalem Timur yang diduduki. UNRWA berperan penting dalam memberikan bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina, seperti layanan kesehatan dan pendidikan.
Juru Bicara Kemlu, Roy Soemirat, menyatakan bahwa keputusan Israel ini melanggar mandat UNRWA yang diakui oleh PBB. Langkah ini dapat menghentikan bantuan di wilayah-wilayah yang sangat membutuhkan, seperti Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza. Menurut Roy, Israel melanggar aturan dalam Konvensi PBB yang melarang tindakan semacam itu oleh negara anggota.
Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung UNRWA dalam menjalankan mandatnya dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan tindakan Israel. Roy juga menyebut bahwa Israel harus mematuhi hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait Palestina.
Parlemen Israel telah menyetujui undang-undang yang melarang UNRWA bekerja di Israel. Undang-undang ini disahkan meski mendapat penolakan dari Amerika Serikat. Sebanyak 92 anggota parlemen mendukung, sementara 10 menolak.
UNRWA telah menyediakan bantuan penting bagi pengungsi Palestina selama lebih dari tujuh dekade. Jika larangan ini diterapkan, akan ada dampak signifikan terhadap operasi kemanusiaan di Gaza. Juru bicara UNRWA, Juliette Touma, mengecam langkah Israel dan menyebutnya sebagai upaya yang keterlaluan untuk membubarkan badan kemanusiaan tersebut.