Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan alasan Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, memiliki rekaman CCTV dari Kafe Olivier, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Mirna. Otto menyebutkan, dalam persidangan sebelumnya, asal usul rekaman CCTV ini tidak dijelaskan secara jelas.
Menurut Otto, tidak ada saksi dalam persidangan yang bisa menjawab asal usul CCTV tersebut. Namun, yang menjadi pertanyaan, bagaimana CCTV itu bisa berada di tangan Edi Darmawan. Otto menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).
Otto juga menambahkan, seharusnya CCTV yang menjadi barang bukti sudah diamankan oleh penyidik. Namun, keanehan muncul karena Edi pernah menyatakan di sebuah wawancara televisi bahwa ia memiliki potongan rekaman CCTV yang tidak ditunjukkan di persidangan.
Dalam wawancara tersebut, Edi menunjukkan rekaman CCTV yang diduga berasal dari Kafe Olivier. Otto menilai bahwa jika rekaman tersebut tidak lengkap atau terpotong, maka rangkaian bukti menjadi tidak utuh. Rekaman CCTV yang diperlihatkan oleh Edi didapatkan oleh pihak Otto melalui stasiun televisi yang melakukan wawancara tersebut. Tim hukum Jessica telah menganalisis rekaman tersebut.
Otto mengatakan bahwa rekaman CCTV yang tidak ditampilkan dalam persidangan mengakibatkan adanya fakta yang terputus. Hal ini dianggap janggal, terutama jika cara mendapatkan CCTV dilakukan dengan tidak sah. Otto menduga potongan rekaman yang hilang dapat mempengaruhi hasil keputusan hakim.
Otto juga menjelaskan bahwa rekaman CCTV yang dianalisis ahli saksi bernama Christopher memiliki resolusi tinggi sebesar 1920×1080 piksel. Namun, dalam persidangan, beberapa rekaman yang ditunjukkan hanya memiliki resolusi 960×576 piksel, yang menandakan penurunan kualitas.
Jessica Wongso kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Mirna melalui kopi sianida. Otto menegaskan bahwa PK ini adalah upaya hukum yang sah bagi Jessica untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Berkas PK dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst akan diproses sesuai mekanisme hukum sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung.