Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menghadirkan istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi. Kasus ini terkait tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk antara 2015 hingga 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi rencana tersebut kepada wartawan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Harli menjelaskan bahwa pemanggilan Sandra Dewi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang Harvey Moeis yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Selain Sandra Dewi, Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari beberapa komponen. Pertama, terdapat kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun. Kedua, terdapat pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra senilai Rp26,649 triliun. Terakhir, nilai kerusakan ekologis ditaksir mencapai Rp271,6 triliun.
JPU juga mengungkapkan dugaan aliran dana dari Harvey Moeis yang digunakan untuk kepentingan pribadi Sandra Dewi. Rincian tersebut mencakup 88 tas mewah dari berbagai merek, seperti Louis Vuitton, Hermès, Chanel, Dior, Gucci, dan Loewe. Di antara tas tersebut, enam tas belum terkonfirmasi keasliannya.
Selain itu, ada pembayaran cicilan dan pelunasan rumah untuk Sandra Dewi. Rumah tersebut terletak di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Harvey juga membelanjakan Sandra Dewi dengan 141 perhiasan beragam, termasuk anting, gelang, dan kalung.