Aaliyah Massaid baru-baru ini melaporkan sejumlah akun media sosial atas tuduhan hamil di luar nikah. Laporan ini diajukan ke Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut.
Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pasal yang dikenakan adalah dugaan pencemaran nama baik. Pasal yang dipersangkakan mencakup Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik. Ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pasal yang relevan adalah Pasal 27 A juncto Pasal 45 (4) serta Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 315 KUHP. Saat ini, beberapa akun media sosial menjadi fokus penyelidikan polisi. Namun, identitas pelaku yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan.
Beberapa akun yang teridentifikasi antara lain esmeralda_9999 di TikTok dan kanal YouTube @infomedia3180. Akun-akun ini dianggap menyebarkan informasi yang mengklaim bahwa Aaliyah Massaid hamil di luar nikah.
Aaliyah Massaid merasa sangat tertekan dan malu karena tuduhan tersebut merusak kehormatannya sebagai seorang perempuan. Sebagai bagian dari laporannya, Aaliyah juga telah melampirkan bukti berupa foto tangkapan layar unggahan yang memuat tuduhan tersebut. Selain itu, ada tiga saksi dalam kasus ini, termasuk Thariq Halilintar dan Atta Halilintar. Saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut dalam proses penyelidikan.