Sarwendah Kembali Tidak Hadir, Pengadilan Bisa Segera Putuskan Perceraian Ruben Onsu

Pict by IG Sarwendah

Sarwendah Tan kembali tidak hadir dalam sidang perceraian yang diajukan oleh suaminya, Ruben Onsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketidakhadirannya, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum, merupakan yang ketiga kalinya terjadi dalam sidang yang kali ini mengagendakan mediasi.

Di sisi lain, Ruben Onsu hanya diwakili oleh kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut. Ketidakhadiran pihak tergugat menyebabkan sidang dapat berlangsung dengan cepat, tanpa adanya kehadiran dari Sarwendah.

Tumpanuli Marbun, selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa agenda mediasi yang dijadwalkan kali ini adalah yang terakhir dalam persidangan cerai tersebut. Pengadilan sudah berusaha memanggil Sarwendah, namun tidak mendapatkan kehadirannya.

“Setelah kita menanyakan kepada majelis hakim perkara tersebut ternyata tergugat tidak menghadiri sidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut,” ungkap Marbun baru-baru ini.

Meskipun demikian, persidangan akan tetap dilanjutkan ke agenda berikutnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya tanggal 20 Agustus 2024, dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.

Dok: MAIA ALELDUL TV

“Oleh karena tergugat tidak hadir maka perkara tetap dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat. Jadi sidang berikutnya yaitu sidang minggu depan tanggal 20 Agenda sidang adalah pembuktian dari pihak penggugat,” jelas Marbun.

Pengadilan tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Sarwendah dalam persidangan. Ketidakhadiran ini justru bisa mempercepat proses persidangan, karena tidak ada tangkisan atau duplik dari pihak tergugat. Pembuktian akan dilakukan sepihak oleh pihak penggugat.

Marbun menambahkan bahwa dengan proses yang berjalan tanpa kehadiran tergugat, persidangan bisa segera mencapai keputusan akhir. Status pernikahan Ruben dan Sarwendah kemungkinan akan segera berubah jika proses ini berlanjut sesuai rencana.

“Jadi kalau dalam waktu normal, jika tergugat hadir, pasti akan melalui proses mediasi. Jika mediasi gagal, baru ada jawaban, replik, duplik, lalu pembuktian, kesimpulan, dan akhirnya putusan,” tutup Marbun.

Populer video

Berita lainnya