Balai Besar Pengecekan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang sedang menguji laboratorium terhadap produk permen semprot. Menurut Plt Kepala Balai BPOM Palembang, Tedy Wirawan, permen semprot tersebut telah kadaluarsa sejak 11 April 2023. Meskipun demikian, produk ini masih diperbolehkan beredar selama 24 bulan setelah masa kadaluarsa.
Insiden ini berawal dari beberapa siswa SD Negeri 39 Palembang yang mengalami mual-mual dan kejang setelah mengonsumsi permen tersebut. Tedy Wirawan menyatakan bahwa permen semprot tersebut terdaftar secara resmi. Namun, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kandungan kimia berbahaya.
“Kami sedang menguji sampel dengan parameter yang sama untuk mengetahui tingkat pencemaran kimia,” ujar Tedy Wirawan. Sebanyak 14 murid mengonsumsi permen semprot tersebut, dengan 12 anak mengalami gejala dan empat diantaranya harus dirawat di rumah sakit. Murid yang dirawat telah sembuh setelah mendapatkan perawatan medis.
Untuk mencegah kejadian serupa, semua permen semprot telah ditarik dari kantin sekolah. Data mengenai permen semprot ini dapat dilihat di laman resmi BPOM dengan nomor registrasi MD266631013261.
Dinas Pendidikan Kota Palembang juga menangani kasus ini. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, menyatakan bahwa empat siswa yang mengalami keracunan sempat dirawat di rumah sakit. Amri menambahkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meneliti kandungan permen semprot tersebut.
“Kami berkoordinasi untuk meneliti kandungan minuman itu yang menyebabkan siswa keracunan,” jelas Adrianus Amri. Amri juga mengimbau siswa dan orang tua untuk lebih berhati-hati dalam membeli makanan. “Selain pedagang kantin, kami juga mengimbau siswa dan orang tua untuk memperhatikan kesehatan anak dalam memilih jajanan,” tutup Adrianus Amri.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produk makanan di sekolah. Kejadian keracunan ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap keamanan makanan bagi anak-anak.